Bisnis Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta Dibongkar, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 07 September 2020 - 15:06 WIB
loading...
Bisnis Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta Dibongkar, Satu Pelaku Diamankan
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Alam menunjukkan barang bukti yang diamankan di kontrakan tersangka RY, Senin (7/9/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - RY (19) warga Kota Bandung diringkus jajaran Satnarkoba Polres Cimahi karena menjalankan bisnis dengan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila. Bisnis haramnya yang sudah dijalankan selama dua tahun tersebut bahkan memiliki omzet lebih dari setengah miliar.

"Penangkapan tersangka RY setelah melakukan pengembangan selama tiga pekan. Dia ditangkap setelah salah seorang pelanggannya tertangkap di sekitar Kebon Kopi, Cibeureum, Kota Cimahi," terang Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Senin (7/9/2020).

Yoris menjelaskan, ganja sintetis tersebut dibuat dengan home industri. Sekali produksi dia bisa menghasilkan 5 kilogram gorila siap edar. Hasil produksi tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dari mulai yang terkecil 5, 10, 15, 20, 25, 30 hingga 35 gram. Untuk paket terkecil 5 gram dijual seharga Rp400.000.

Tersangka ditangkap di kontrakannya di sekitar Babakan Jeruk, Sukajadi, Kota Bandung yang dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi ganja sintetis.

(Baca juga: Tahun Depan Tol Cipali Akan Terkoneksi ke Bandara Kertajati )

Di kontrakan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti bahan baku sebanyak 5 kilogram dan berbagai bahan-bahan lainnya.

"Dia menjalankan usahanya sudah 2 tahun dari 2018 dan selalu berpindah-pindah tempat. Keuntungannya mencapai Rp500 juta," sebutnya.

Menurutnya, tersangka mempelajari cara meracik tembakau gorila dari media sosial Youtube dan Instagram. Barang-barang tersebut dipasarkan di Pulau Jawa hingga Sumatera. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Barang yang dipesan pelanggan secara daring melalui Instagram, Line, WhatsApp, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun sistem tempel. "Untuk mengelabui jasa ekspedisi, barangnya diselipkan di kain supaya gak terdeteksi. Ganja Sintetis-nya jenis banana shoot," imbuhnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)