Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, 4 WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakbar
Senin, 05 Mei 2025 - 17:37 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 4 WNA asal Pakistan dalam kegiatan patroli keimigrasian di Taman Sari, Jakarta Barat. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dalam kegiatan patroli keimigrasian di Taman Sari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Mereka diduga memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
"Petugas kami menemukan 4 WNA menunjukkan gelagat mencurigakan di Taman Sari dan setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut diketahui mereka tinggal di sebuah tempat daerah Maphar, Jakarta Barat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Penipuan Modus Donasi Anak Yatim, 2 WNA India Ditangkap Imigrasi Jakbar
"Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga memberikan keterangan data dan informasi yang tidak sesuai saat pengajuan izin tinggal," tambahnya.
Empat WNA berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ masing-masing mengaku tidak pernah melakukan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mereka.
Bahkan beberapa di antaranya tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya dan tinggal di alamat berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.
Salah satu di antaranya yakni AQ mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke negara Eropa.
"Petugas kami menemukan 4 WNA menunjukkan gelagat mencurigakan di Taman Sari dan setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut diketahui mereka tinggal di sebuah tempat daerah Maphar, Jakarta Barat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Penipuan Modus Donasi Anak Yatim, 2 WNA India Ditangkap Imigrasi Jakbar
"Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga memberikan keterangan data dan informasi yang tidak sesuai saat pengajuan izin tinggal," tambahnya.
Empat WNA berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ masing-masing mengaku tidak pernah melakukan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mereka.
Bahkan beberapa di antaranya tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya dan tinggal di alamat berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.
Salah satu di antaranya yakni AQ mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke negara Eropa.
Lihat Juga :