Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, 4 WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakbar
Senin, 05 Mei 2025 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Dugaan pelanggaran yang dilakukan 4 WNA tersebut meliputi Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Arief Munandar mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan jajaran Imigrasi Jakarta Barat.
"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dan sigap dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta tetap terjaga," katanya.
Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungannya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Arief Munandar mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan jajaran Imigrasi Jakarta Barat.
"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dan sigap dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta tetap terjaga," katanya.
Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungannya.
(jon)
Lihat Juga :