Penipuan Modus Donasi Anak Yatim, 2 WNA India Ditangkap Imigrasi Jakbar
Kamis, 26 Oktober 2023 - 21:28 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA India. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA India . Keduanya yakni KPS (57) dan NPS (36).
Dua warga India menyalahgunakan izin tinggal untuk mendapatkan uang lewat modus meramal garis tangan dan mengumpulkan donasi anak yatim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya kepergok beraksi di Jalan Mangga Besar sedang mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.
Baca juga: Imigrasi Jakbar Buka Pembuatan Paspor Kolektif untuk Permudah Calon Jamaah Haji
“Setelah diperiksa, KPS dan NPS bersama-sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Oktober 2023," ujar Wahyu, Kamis (26/10/2023).
Dua warga India menyalahgunakan izin tinggal untuk mendapatkan uang lewat modus meramal garis tangan dan mengumpulkan donasi anak yatim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya kepergok beraksi di Jalan Mangga Besar sedang mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.
Baca juga: Imigrasi Jakbar Buka Pembuatan Paspor Kolektif untuk Permudah Calon Jamaah Haji
“Setelah diperiksa, KPS dan NPS bersama-sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Oktober 2023," ujar Wahyu, Kamis (26/10/2023).
Lihat Juga :