Pinjaman Pemprov Rp2,9 Triliun Tunggu Verifikasi Pusat
Senin, 07 September 2020 - 07:30 WIB
loading...
Pemprov Sulsel masih menunggu verifikasi pemerintah pusat usai mengajukan usulan pinjaman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel masih menunggu verifikasi pemerintah pusat usai mengajukan usulan pinjaman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baca : Pemprov Sulsel Ajukan Pinjaman Rp2,9 Triliun ke Pusat
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait hal tersebut. Meski diakui, usulan pengajuan pinjaman sudah diusulkan ke pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita masih menunggu info dari pusat, yang pasti semua dokumen telah kita ajukan," ujar Edi yang dikonfirmasi kemarin. Diketahui, lewat program itu, Pemprov Sulsel mengajukan pinjaman senilai Rp2,9 triliun.
Dana pemulihan ekonomi tersebut untuk dua tahun penganggaran. Rinciannya, Rp1,9 triliun untuk masuk di APBD Perubahan 2020, dan Rp1 triliun yang direncanakan masuk di APBD Pokok Tahun 2021.
Dia menegaskan, dana PEN yang disalurkan ke tiap daerah sifatnya pinjaman dari Kemenkeu melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait hal tersebut. Meski diakui, usulan pengajuan pinjaman sudah diusulkan ke pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita masih menunggu info dari pusat, yang pasti semua dokumen telah kita ajukan," ujar Edi yang dikonfirmasi kemarin. Diketahui, lewat program itu, Pemprov Sulsel mengajukan pinjaman senilai Rp2,9 triliun.
Dana pemulihan ekonomi tersebut untuk dua tahun penganggaran. Rinciannya, Rp1,9 triliun untuk masuk di APBD Perubahan 2020, dan Rp1 triliun yang direncanakan masuk di APBD Pokok Tahun 2021.
Dia menegaskan, dana PEN yang disalurkan ke tiap daerah sifatnya pinjaman dari Kemenkeu melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2020.
Lihat Juga :