Polda Metro Jaya Bongkar Online Scam Trading Kripto Internasional, Kerugian Rp18 Miliar
Jum'at, 02 Mei 2025 - 17:01 WIB
loading...
Ditressiber Polda Metro Jaya membongkar kasus online scam internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Total kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Foto: Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Ditressiber Polda Metro Jaya membongkar kasus online scam internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Total kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar.
"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Modus Trading Perdagangan Kripto
Diressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto secara fiktif.
"Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scaming," ungkapnya.
"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Modus Trading Perdagangan Kripto
Diressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto secara fiktif.
"Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scaming," ungkapnya.
Lihat Juga :