Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Modus Trading Perdagangan Kripto
Selasa, 13 Juni 2023 - 17:30 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan pencatut nama perusahaan investasi di Kaltim dan Sulsel. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pria beriinisial L asal Sulawesi Selatan dan B asal Kalimantan Timur karena terlibat tindak pidana penipuan dengan cara mencatut nama sebuah brand perusahaan investasi melalui elektronik seolah-olah otentik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dua orang tersebut ditangkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di dua provinsi yang berbeda.
”Tim Ditreskrimsus telah menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” kata Auliansyah, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mengenal Perkembangan Transaksi Aset Kripto
Auliansyah menjelaskan, tersangka pertama pria berinisial L (52) ditangkap pada Selasa (2/5/2023) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dua orang tersebut ditangkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di dua provinsi yang berbeda.
”Tim Ditreskrimsus telah menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” kata Auliansyah, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mengenal Perkembangan Transaksi Aset Kripto
Auliansyah menjelaskan, tersangka pertama pria berinisial L (52) ditangkap pada Selasa (2/5/2023) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Lihat Juga :