Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Senin, 28 April 2025 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
“Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” aku Antoni.
Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Orang lain yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.
“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Kombes Artanto.
Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Orang lain yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.
“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Kombes Artanto.
(shf)
Lihat Juga :