Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Senin, 28 April 2025 - 12:21 WIB
loading...
Direskrim Polda Jateng membongkar kasus pemalsuan surat STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap. Foto/SindoNews/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng membongkar kasus pemalsuan STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap.
Masing-masing tersangka, yakni Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) warga Kabupaten Pekalongan. Mereka berbagi tugas. Kukuh otak kejahatan ini, sebagai pemilik mobil mencari korbannya, sementara Antoni memalsukan STNK untuk diserahkan.
Baca juga: Korlantas Ungkap Pemalsuan Pelat ZZ dan STNK Seharga Rp55 Juta hingga Rp100 Juta
“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).
Kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Penyidikan sementara, aksi kedua tersangka berlangsung sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.
Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25 juta. Mobil sudah dipasang GPS.
“Kira-kira waktu 1 bulan, tersangka ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” sambung Kombes Dwi.
Baca juga: Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR Bertarif Puluhan Juta Terbongkar
STNK yang dipalsukan datanya, sebut Kombes Dwi, didapat tersangka Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli, yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus, dan dicetak kembali dengan print komputer.
“Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz, satu lagi Agya, tiga mobi lain masih kami telusuri,” lanjut Kombes Dwi.
Tersangka Antoni mengaku diupah Rp1,5 juta per STNK yang dipalsukan. Sehari-hari pekerjaannya sebagai pemborong proyek.
“Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” aku Antoni.
Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Orang lain yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.
“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Kombes Artanto.
Masing-masing tersangka, yakni Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) warga Kabupaten Pekalongan. Mereka berbagi tugas. Kukuh otak kejahatan ini, sebagai pemilik mobil mencari korbannya, sementara Antoni memalsukan STNK untuk diserahkan.
Baca juga: Korlantas Ungkap Pemalsuan Pelat ZZ dan STNK Seharga Rp55 Juta hingga Rp100 Juta
“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).
Kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Penyidikan sementara, aksi kedua tersangka berlangsung sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.
Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25 juta. Mobil sudah dipasang GPS.
“Kira-kira waktu 1 bulan, tersangka ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” sambung Kombes Dwi.
Baca juga: Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR Bertarif Puluhan Juta Terbongkar
STNK yang dipalsukan datanya, sebut Kombes Dwi, didapat tersangka Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli, yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus, dan dicetak kembali dengan print komputer.
“Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz, satu lagi Agya, tiga mobi lain masih kami telusuri,” lanjut Kombes Dwi.
Tersangka Antoni mengaku diupah Rp1,5 juta per STNK yang dipalsukan. Sehari-hari pekerjaannya sebagai pemborong proyek.
“Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” aku Antoni.
Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Orang lain yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.
“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Kombes Artanto.
(shf)
Lihat Juga :