Polda Jatim Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gempol Pasuruan

Selasa, 17 Maret 2020 - 11:15 WIB
Polda Jatim Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gempol Pasuruan
Polda Jatim Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gempol Pasuruan
A A A
SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan akan menindak tegas tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya. Termasuk di antaranya pertambangan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang diduga tidak berizin dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"(Termasuk di Bulusari, Pasuruan) pasti itu. Sudah dibicarakan juga sama tim, nanti kita atur bagaimana cara penindakannya. Karena penindakan harus cermat. Jangan sampai menimbulkan hal tidak baik nanti," Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu pada Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi dalam konferensi pers penutupan dua tambang pasir batu (sirtu) ilegal yang beroperasi di Jombang dan Sampang, Madura, Senin (16/3/2020).

Menurutnya, Polda telah melakukan pemetaan aktivitas tambang ilegal di Jatim. Termasuk kegiatan tambang ilegal di Dusun Jurangpelem I dan Jurangpelem II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, yang sudah sejak beberapa tahun ini beroperasi.

"Tempat-tempat yang menjadi sasaran sudah dibicarakan oleh tim, nanti penindakannya tetap. Kami tidak bisa beri tahu kapan, yang penting kita rilis lagi nanti ada hasilnya," katanya.

Upaya penindakan tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, dan Kepala Polri. Hal itu tak lain guna mengantisipasi adanya bencana alam yang ditimbulkan dari aktivitas tambang galian C yang tidak mengantongi izin.

"Sehingga ini tidak hanya penindakan terhadap (illegal) mining saja, tapi bisa berkembang, bisa ke (illegal) logging, bisa ke mana saja, kira-kira yang bisa menimbulkan bencana alam tersebut," ujar Wahyudi. (Baca Juga: Forkopimda Sepakati Tindak Tambang Sirtu Ilegal di Gempol Pasuruan)

Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan telah digelar pada Kamis (5/3/2020) untuk merespons beberapa isu penting terkait penanganan bencana banjir, longsor, virus corona, termasuk penanganan atas praktik bisnis ilegal dan lingkungan. Dalam kesempatan itu forum menyatakan dengan tegas akan menutup galian C ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

"Kami sedang menyiapkan instrumen hukum yang efektif sebagai dasar bagi proses penutupan. Segera kami tutup galian ilegal itu. Forkopimda sudah sangat tegas," kata Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya usai rapat Forkopimda.

Menurutnya, Pemkab Pasuruan pernah meninjau langsung penambangan tersebut pada 2016 dan 2017. Pemkab pun telah meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan operasi penambangan. "Teguran sudah, upaya penghentian kegiatan juga sudah, tapi semua cara itu rupanya tidak diindahkan. Itu karena ada oknum TNI yang berada di sana, membekingi usaha ilegal itu," ungkapnya.

Bagi Anang, penambangan di Kecamatan Gempol itu bukan cuma tidak mengantongi izin, merusak ekosistem, dan merugikan negara. Namun, galian C yang telah mengubah perbukitan menjadi kawah yang luas dan dalam itu juga mengancam kehidupan warga Bulusari yang memilih tetap tinggal di lokasi pertambangan. Sekeliling perkampungan berisi 32 rumah itu kini sudah menjadi jurang-jurang yang lebar dan curam.

"Warga yang tersisa di sana, yang memilih di sana itu juga manusia. Mereka susah keluar dari lingkungan terbatas mereka karena untuk menyeberang ke kampung tetangga harus melewati jurang itu. Naik-turun dari dan ke kampung harus dengan tangga. Mereka terisolasi. Itu mengkhawatirkan," tuturnya.

Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pun tidak tinggal diam. Mereka yang bertahan di kompleks kecil yang dikitari galian itu mengadukan nasib mereka ke Presiden Joko Widodo. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, warga melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kuasa hukum warga, Otman Ralibi, mengatakan, warga mengirimkan surat kepada Jokowi sejak Senin, 10 Februari 2020. Dalam surat laporan itu disebutkan bahwa terjadi penambangan ilegal di Dusun Jurangpelem 1 dan Jurangpelem 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. "Saya dan teman-teman mendampingi warga terkait dengan aktivitas penambangan yang mengancam eksistensi warga dan juga kondisi ekosistem lingkungan hidup," kata Otman, Jumat, 14 Februari.

Aktivitas penambangan ilegal ini semula difasilitasi oleh Kepala Desa Bulusari hingga akhirnya membuat kepala desa tersebut menghadapi proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. "Masyarakat telah berupaya menolak. Namun, warga justru mendapat intimidasi dari oknum aparat yang mem-backup penambangan liar tersebut," ungkap Otman.

Tetapi hingga kini masalah hukum, lingkungan, dan kemanusiaan yang sangat jelas duduk perkaranya ini tidak pernah ditangani dengan segera. Pemkab Pasuruan pun sudah bersurat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg) dan sudah direspons positif.

"Rupanya sampai hari ini, mulai dari 2016, 2017, 2018, 2019, sampai 2020 ini, empat tahun lebih itu mereka terus melakukan penambangan tanpa izin. Kami berharap ada penegakan (hukum). Pemkab Pasuruan sudah melangkah, tapi ternyata sampai hari ini belum ada langkah-langkah dari (pemerintah) pusat,” katanya.

Dari sisi hukum, penambangan itu diduga tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah Kabupaten Pasuruan sudah menyatakan usaha pertambangan ini sebagai ilegal dan karena itu Polda Jatim pun berjanji akan menindak kegiatan usaha tanpa dasar hukum ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3825 seconds (0.1#10.140)