Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Selasa, 22 April 2025 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
"Iya kemungkinan akan ada. Kedepannya dari hasil pemeriksaan tersebut insyaallah ada pengembangan dan tersangka lainnya," kata Armen.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Keduanya yakni Widodo selaku kasir Divisi V dan Juwanta Ginting selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
Baca juga: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi pers penetapan tersangka, Senin (21/4/2025) malam.
Armen menyebutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang berkaitan dalam proyek bernilai kontrak Rp1,235 Triliun tersebut.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Keduanya yakni Widodo selaku kasir Divisi V dan Juwanta Ginting selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
Baca juga: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi pers penetapan tersangka, Senin (21/4/2025) malam.
Armen menyebutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang berkaitan dalam proyek bernilai kontrak Rp1,235 Triliun tersebut.
(abd)
Lihat Juga :