Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar

Selasa, 22 April 2025 - 13:53 WIB
loading...
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai PT. Waskita Karya dalam pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tahun anggaran 2017-2019. FOT
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai PT. Waskita Karya dalam pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) tahun anggaran 2017-2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dalam pemulihan kerugian negara tersebut pihaknya telah menerima pengembalian dana dari saksi-saksi yang diperiksa.

"Untuk uang yang sudah dikembalikan sebelumnya Rp1,6 miliar dan ditambah dengan hari ini ada pengembalian dari saksi sejumlah Rp400 juta, jadi total dana yang dikembalikan sebesar Rp2 miliar," kata Armen, Senin (21/4/2025) malam.



Armen menyebutkan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Widodo dan Juwanta Ginting mengaku melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri.

"Ini merupakan inisiatif dari para tersangka dalam melakukan perbuatannya sendiri," ucap Armen.

Disinggung terkait adanya kemungkinan tersangka baru, Armen mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Iya kemungkinan akan ada. Kedepannya dari hasil pemeriksaan tersebut insyaallah ada pengembangan dan tersangka lainnya," kata Armen.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Keduanya yakni Widodo selaku kasir Divisi V dan Juwanta Ginting selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Baca juga: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi pers penetapan tersangka, Senin (21/4/2025) malam.

Armen menyebutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang berkaitan dalam proyek bernilai kontrak Rp1,235 Triliun tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved