Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Kamis, 17 April 2025 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian dan dokumen catatan medis terkait," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi meminta bila mana ada orang yang merasa menjadi korban MSF untuk segera melapor. Polisi berjanji identitas korban akan dirahasiakan. "Kami mengimbau, bila ada korban lain, agar segera melaporkan ke Polres Garut. Kami akan melindungi identitas korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," jelas Hendra.
Dalam kasus ini, polisi meminta bila mana ada orang yang merasa menjadi korban MSF untuk segera melapor. Polisi berjanji identitas korban akan dirahasiakan. "Kami mengimbau, bila ada korban lain, agar segera melaporkan ke Polres Garut. Kami akan melindungi identitas korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," jelas Hendra.
(cip)
Lihat Juga :