Kasus Dokter Cabul Lecehkan Pasien Perempuan, IDI Malang Raya Siapkan Sanksi Tegas
Kamis, 17 April 2025 - 11:55 WIB
loading...
IDI Malang Raya menyiapkan sanksi tegas kepada oknum dokter AYP sambil menunggu proses penyelidikan rumah sakit terkait pelecehan seksual ke pasien. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya menyiapkan sanksi tegas sambil menunggu proses penyelidikan dari rumah sakit terkait oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien. Sanksi itu akan dijatuhkan karena sebagai dokter semua tindakan terikat oleh norma hukum dan kode etik.
"Kita sebagai dokter profesional memang harus mengikuti norma. Ada tiga norma besar hukum pidana dan perdata yang musti diikuti, norma disiplin profesi dan norma etika yang semua harus kita ikuti," ucap Ketua IDI Malang Raya dr. Sasmojo Widito, saat ditemui di kantornya Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Oknum Dokter RS Swasta Malang Diduga Lecehkan Pasien Wanita Muda saat Rawat Inap
Sasmojo menyatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan bisa terkena sanksi kombinasi sesuai norma. Maka ia melihat perlu melihat seberapa bentuk pelanggarannya, apakah bisa dibina atau tidak, termasuk mengisyaratkan adanya pemecatan dari keanggotaan IDI jika terbukti bersalah.
"Kami akan mengikuti norma hukum pidana, perdata, disiplin. Kita selanjutnya akan rapat," ucapnya.
IDI juga menunggu hasil investigasi internal dari Rumah Sakit (RS) Persada tempat di mana oknum dokter berinisial AYP itu bernaung, dan terjadinya tindakan dugaan pelecehan seksual ke pasien.
Namun dalam membuat suatu keputusan, pihaknya berpedoman ke etika profesi dan norma hukum yang harus diikuti.
Baca juga: Teganya! Oknum Dokter PPDS Anestesi Unpad Suntik Korban 15 Kali hingga Pingsan lalu Dicabuli
"Kami juga masih menunggu dari rumah sakit. Tapi kami pasti akan melakukan pembinaan pada yang bersangkutan, dan pasti akan ada sanksi," ungkapnya.
"Dasarnya ya norma tadi, kita punya norma hukum dan disiplin ya harus diikuti. Etika profesi apalagi, ya harus diikuti. Kita gak akan bisa maju, kalau norma saja dilanggar," tegasnya.
Ia berpesan ke seluruh dokter untuk mengikuti norma yang berlaku, termasuk aturan hukum di perundang-undangan, supaya tidak terjadi kesalahan.
"Begitu norma itu diundang-undangkan, sudah menjadi kesepakatan warga maka harus diikuti. Kalau tidak tahu itu malah salah, harus tahu, karena sudah menjadi kesepakatan warga," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial Instagram @qorryauliarachmah mengaku menjadi korban pelecehan seksual oknum dokter di rumah sakit swasta di Kota Malang.
Dia yang tengah dirawat inap di Ruang Alamanda, RS swasta tersebut pada Selasa 27 September 2022 lalu didatangi seorang dokter berinisial AYP.
Dokter yang ditemuinya di ruang IGD itu lantas masuk ke ruangan rawat inapnya. Korban lantas diminta oleh terduga dokter ini membuka pakaian kimono yang didapat dari rumah sakit dengan alasan memeriksa kesehatannya, meski dokter yang bertugas bukanlah AYP.
Terduga pelaku juga sempat mendokumentasikan foto bagian tubuh sensitifnya dengan ponselnya, tapi oknum dokter itu beralasan ia hanya berkomunikasi dengan temannya melalui aplikasi WhatsApp.
Korban juga sempat diperiksa di area sekitar dadanya cukup lama dengan stetoskop, dalam keadaan terbuka.
"Kita sebagai dokter profesional memang harus mengikuti norma. Ada tiga norma besar hukum pidana dan perdata yang musti diikuti, norma disiplin profesi dan norma etika yang semua harus kita ikuti," ucap Ketua IDI Malang Raya dr. Sasmojo Widito, saat ditemui di kantornya Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Oknum Dokter RS Swasta Malang Diduga Lecehkan Pasien Wanita Muda saat Rawat Inap
Sasmojo menyatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan bisa terkena sanksi kombinasi sesuai norma. Maka ia melihat perlu melihat seberapa bentuk pelanggarannya, apakah bisa dibina atau tidak, termasuk mengisyaratkan adanya pemecatan dari keanggotaan IDI jika terbukti bersalah.
"Kami akan mengikuti norma hukum pidana, perdata, disiplin. Kita selanjutnya akan rapat," ucapnya.
IDI juga menunggu hasil investigasi internal dari Rumah Sakit (RS) Persada tempat di mana oknum dokter berinisial AYP itu bernaung, dan terjadinya tindakan dugaan pelecehan seksual ke pasien.
Namun dalam membuat suatu keputusan, pihaknya berpedoman ke etika profesi dan norma hukum yang harus diikuti.
Baca juga: Teganya! Oknum Dokter PPDS Anestesi Unpad Suntik Korban 15 Kali hingga Pingsan lalu Dicabuli
"Kami juga masih menunggu dari rumah sakit. Tapi kami pasti akan melakukan pembinaan pada yang bersangkutan, dan pasti akan ada sanksi," ungkapnya.
"Dasarnya ya norma tadi, kita punya norma hukum dan disiplin ya harus diikuti. Etika profesi apalagi, ya harus diikuti. Kita gak akan bisa maju, kalau norma saja dilanggar," tegasnya.
Ia berpesan ke seluruh dokter untuk mengikuti norma yang berlaku, termasuk aturan hukum di perundang-undangan, supaya tidak terjadi kesalahan.
"Begitu norma itu diundang-undangkan, sudah menjadi kesepakatan warga maka harus diikuti. Kalau tidak tahu itu malah salah, harus tahu, karena sudah menjadi kesepakatan warga," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial Instagram @qorryauliarachmah mengaku menjadi korban pelecehan seksual oknum dokter di rumah sakit swasta di Kota Malang.
Dia yang tengah dirawat inap di Ruang Alamanda, RS swasta tersebut pada Selasa 27 September 2022 lalu didatangi seorang dokter berinisial AYP.
Dokter yang ditemuinya di ruang IGD itu lantas masuk ke ruangan rawat inapnya. Korban lantas diminta oleh terduga dokter ini membuka pakaian kimono yang didapat dari rumah sakit dengan alasan memeriksa kesehatannya, meski dokter yang bertugas bukanlah AYP.
Terduga pelaku juga sempat mendokumentasikan foto bagian tubuh sensitifnya dengan ponselnya, tapi oknum dokter itu beralasan ia hanya berkomunikasi dengan temannya melalui aplikasi WhatsApp.
Korban juga sempat diperiksa di area sekitar dadanya cukup lama dengan stetoskop, dalam keadaan terbuka.
(shf)
Lihat Juga :