Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Jadi Tersangka, Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi
Rabu, 16 April 2025 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban," kata Kasatreskrim.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menerima laporan itu, polisi pun bergerak memprofiling pelaku.
Baca juga: Ini Tampang Bejat Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Parung Panjang-Tanah Abang
"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 5 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menerima laporan itu, polisi pun bergerak memprofiling pelaku.
Baca juga: Ini Tampang Bejat Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Parung Panjang-Tanah Abang
"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 5 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.
(abd)
Lihat Juga :