Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing

Senin, 14 April 2025 - 17:44 WIB
loading...
Kecanduan Video Porno,...
Polisi menangkap seorang pria di Makassar, Khalil Gibran (37) karena menculik lalu memperkosa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun dan seekor anjing. Foto/iNews TV/Leo Muhammad
A A A
MAKASSAR - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Makassar, Khalil Gibran (37),dengan menculik lalu memperkosa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun dan seekor anjing.

Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Minggu (13/4/2025) malam di kawasan Jalan Toddopuli.

Baca juga: Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Jadi 3 Orang

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilatarbelakangi oleh fantasi seksual menyimpang akibat kecanduan menonton video porno.

Bahkan, pelaku mengakui kepada penyidik telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan hewan peliharaan berupa anjing.



“Pelaku ini kita amankan karena telah memperkosa korban sebanyak empat kali. Dia membujuk korban dengan janji membeli baju baru dan memberi beras, lalu membawanya ke kamar indekos. Di situlah perbuatan keji itu dilakukan,” ujar Kombes Arya dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Teganya! Oknum Dokter PPDS Anestesi Unpad Suntik Korban 15 Kali hingga Pingsan lalu Dicabuli

Korban yang merupakan anak jalanan itu dijemput saat sedang menjajakan kerupuk di pinggir jalan.

Sesampainya di kamar pelaku, korban diperkosa hingga beberapa kali. Bila korban mencoba melawan, pelaku tak segan menyiksanya.

Kombes Arya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis awal, pelaku menunjukkan kecenderungan kelainan seksual yang cukup ekstrem, termasuk hasrat melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan binatang.

Akibat perbuatannya, Khalil Gibran dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Daya Makassar dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena masih mengalami trauma dan luka fisik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Infrastruktur Dinilai...
Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam Disarankan Ditunda
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Berita Terkini
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved