Kisah Karamah Sunan Gunung Jati Sembuhkan Penyakit Putri Raja China
Jum'at, 11 April 2025 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Kapal berlayar tanpa tujuan yang pasti, hanyalah mengikuti ke mana dibawa angin. Semuanya sudah bertekad bulat untuk mengikuti pelayaran ke mana pun kapal itu membawa.
Suatu ketika tibalah rombongan Raja China di suatu wilayah yang dihuni Sunan Gunung Jati bernama Muara Jati. Saat rombongan Raja China tiba, Sunan Gunung Jati tengah membangun kolam di Gunung Semar.
Rombongan memperoleh kabar bahwa Sunan Gunung Jati berada di daratan itu. Rombongan lantas menghadap ke Syekh Maulana Jati atau Sunan Gunung Jati.
Di hadapan Sunan Gunung Jati, putri Raja China melihat perlahan kepada Syekh Maulana. Sang putri tidak melupakannya dan segera memberikan hormat kepadanya.
Ajaibnya berkat karamah Sunan Gunung Jati perut Anyon Tin menjadi pulih kembali seperti sediakala. Busungnya kembali menjadi kain lebar yang segera dilepaskan dan Syekh Maulana menerima sang putri yang bermaksud akan berbakti kepadanya.
Sejak saat itu sang putri ditanggung dunia akhiratnya oleh Syekh Maulana. Walaupun putri itu tidak dinikahi akan tetapi hukumnya halal sebagai seorang abdi wanita. Hukumnya sah untuk melayani Maulana Jati dan ditanggung lahir batinnya.
Suatu ketika tibalah rombongan Raja China di suatu wilayah yang dihuni Sunan Gunung Jati bernama Muara Jati. Saat rombongan Raja China tiba, Sunan Gunung Jati tengah membangun kolam di Gunung Semar.
Rombongan memperoleh kabar bahwa Sunan Gunung Jati berada di daratan itu. Rombongan lantas menghadap ke Syekh Maulana Jati atau Sunan Gunung Jati.
Di hadapan Sunan Gunung Jati, putri Raja China melihat perlahan kepada Syekh Maulana. Sang putri tidak melupakannya dan segera memberikan hormat kepadanya.
Ajaibnya berkat karamah Sunan Gunung Jati perut Anyon Tin menjadi pulih kembali seperti sediakala. Busungnya kembali menjadi kain lebar yang segera dilepaskan dan Syekh Maulana menerima sang putri yang bermaksud akan berbakti kepadanya.
Sejak saat itu sang putri ditanggung dunia akhiratnya oleh Syekh Maulana. Walaupun putri itu tidak dinikahi akan tetapi hukumnya halal sebagai seorang abdi wanita. Hukumnya sah untuk melayani Maulana Jati dan ditanggung lahir batinnya.
Lihat Juga :