Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Senin, 07 April 2025 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Chaidir menyebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (work from anywhere/WFA) pada Selasa, 8 April 2025.
“Dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H," ucapnya.
Lebih lanjut, Chaidir menekankan kebijakan Flexible Working Hour dan WFA dikecualikan bagi ASN pelayan pendukung operasional dan layanan kepada masyarakat. Sehingga layanan terhadap masyarakat Jakarta terlayani 24 jam.
"Fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," ungkapnya.
“Dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H," ucapnya.
Lebih lanjut, Chaidir menekankan kebijakan Flexible Working Hour dan WFA dikecualikan bagi ASN pelayan pendukung operasional dan layanan kepada masyarakat. Sehingga layanan terhadap masyarakat Jakarta terlayani 24 jam.
"Fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :