Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone
Sabtu, 05 September 2020 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pengembangan, tutur Kabid Pemberantasan, petugas berhasil mengamankan YW di Desa Cibiru, Kecamatan Cileunyi pada Sabtu 29 Agustus 2020. Tersangka YW diduga bertindak sebagai pengendali peredaran Suboxone.
"Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka YW, petugas mengamankan alat suntik ukuran 1 cc, 68 alat suntik bekas pakai, buku tabungan dan kartu ATM, 3 unit senjata airsoft gun, dan uang tunai Rp3.900.000 yang diduga hasil penjualan Suboxone," ujar Kombes Pol Adri Irniadi.
Dalam kasus ini, tutur Kabid Pemberantasan, tim gabungan BNNP Jawa Barat mengamankan 13 orang, termasuk empat tersangka, IR, RD, YW, dan HD. Setelah dilakukan proses penyidikan, 9 dari 13 orang itu dilakukan proses rehabilitasi di BNNP Jawa Barat dan BNN Kota Bandung. Sedangkan untuk barang bukti narkotika dilakukan Pemeriksaan secara laboratories.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagian akan dilakukan upaya rehabilitasi.
"Untuk kasusnya akan kami selidiki sampai ke pemasok karena Subozone ini merusak generasi penerus bangsa. Segala Upaya BNN Provinsi Jawa Barat dilaksanakan demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika dan mewujudkan Jawa Barat BERSINAR (Bersih Narkoba)," pungkas Brigjen Pol Sufyan.
"Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka YW, petugas mengamankan alat suntik ukuran 1 cc, 68 alat suntik bekas pakai, buku tabungan dan kartu ATM, 3 unit senjata airsoft gun, dan uang tunai Rp3.900.000 yang diduga hasil penjualan Suboxone," ujar Kombes Pol Adri Irniadi.
Dalam kasus ini, tutur Kabid Pemberantasan, tim gabungan BNNP Jawa Barat mengamankan 13 orang, termasuk empat tersangka, IR, RD, YW, dan HD. Setelah dilakukan proses penyidikan, 9 dari 13 orang itu dilakukan proses rehabilitasi di BNNP Jawa Barat dan BNN Kota Bandung. Sedangkan untuk barang bukti narkotika dilakukan Pemeriksaan secara laboratories.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagian akan dilakukan upaya rehabilitasi.
"Untuk kasusnya akan kami selidiki sampai ke pemasok karena Subozone ini merusak generasi penerus bangsa. Segala Upaya BNN Provinsi Jawa Barat dilaksanakan demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika dan mewujudkan Jawa Barat BERSINAR (Bersih Narkoba)," pungkas Brigjen Pol Sufyan.
(awd)
Lihat Juga :