Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Rabu, 26 Maret 2025 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
Putusan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara dua bulan dan denda Rp200 juta subsidair satu bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayarkan.
Anggota DPD Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan Andrej Frey sudah bebas.
Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tentunya yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.
”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalau sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” ucapnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Bali sempat menjadi sorotan publik. Pada Januari 2025, pemerintah setempat menutup PARQ Ubud atau dikenal dengan sebutan Kampung Rusia.
Anggota DPD Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan Andrej Frey sudah bebas.
Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tentunya yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.
”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalau sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” ucapnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Bali sempat menjadi sorotan publik. Pada Januari 2025, pemerintah setempat menutup PARQ Ubud atau dikenal dengan sebutan Kampung Rusia.
(jon)
Lihat Juga :