Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:48 WIB
loading...
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
PN Denpasar, Bali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andrej Frey selama 2 bulan penjara. WNA asal Jerman yang dikenal bos Kampung Rusia dinilai bersalah dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Gianyar. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andrej Frey selama 2 bulan penjara. Dalam putusannya, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ini dinilai bersalah dalam perkara dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Kabupaten Gianyar.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan informasi tersebut. Bos Kampung Rusia itu telah dipidana dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp200 juta. Sidang pembacaan putusan atas perkara tersebut berlangsung di PN Denpasar, Senin, 17 Maret 2025.

Baca juga: Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan

”Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp200 juta,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk 3 hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.

Putusan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara dua bulan dan denda Rp200 juta subsidair satu bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayarkan.

Anggota DPD Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan Andrej Frey sudah bebas.

Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tentunya yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.

”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalau sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” ucapnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Bali sempat menjadi sorotan publik. Pada Januari 2025, pemerintah setempat menutup PARQ Ubud atau dikenal dengan sebutan Kampung Rusia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Serangan Presisi Tinggi...
Serangan Presisi Tinggi Rusia di Kramatorsk Habisi 2 Jenderal Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved