Viral Perempuan Mengaku Diperlakukan Tidak Baik, Ini Kata Kapolres Metro Bekasi
loading...

Seorang perempuan bernama Ida Farida mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum Anggota Polres Bekasi. Video pengakuan itu viral di media sosial. FOTO/IST
A
A
A
BEKASI - Seorang perempuan bernama Ida Farida mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum Anggota Polres Bekasi . Video pengakuan itu viral di media sosial. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa meminta perempuan itu melapor ke polisi.
"Kalau ibu itu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang. Kami tunggu di Paminal Polres (Pengamanan Internal Polres Metro Bekasi) untuk pelaporan pada anggota," kata Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Menurut Mustofa, Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah anggotanya setelah video tersebut viral. "Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda," ucapnya.
Untuk diketahui, seorang perempuan bernama Ida Farida mengunggah video tentang perlakuan tidak menyenangkan oknum polisi di Polres Metro Bekasi. Video itu diunggah melalui akun TikTok @idafaridasm. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, Ida mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menanyakan alasan penahanan adik kandungnya.
Ida mengatakan, saat itu datang ke Polres dalam keadaan masih berseragam dinas setelah mendengar kabar adiknya ditahan. Saat bertanya tentang surat penahanan, pihak kepolisian, tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan hanya menyatakan surat penahanan dapat dilihat oleh orang tua, bukan kakak kandung.
Tak terima dengan jawaban itu, Ida mengaku hendak menghubungi seseorang melalui ponselnya. Namun, tiba-tiba salah satu petugas disebut menyerang dari belakang, memiting tangannya, memelintir lengan ke belakang, dan merampas ponselnya.
Ida juga menyampaikan permohonan keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini," ujarnya dengan nada sedih.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memberikan klarifikasi langsung melalui kolom komentar di akun @idafaridasm.
Mustofa menuturkan, adik Ida ditahan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian sekitar Rp700 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
"Assalamualaikum wr wb. Adiknya Ibu kami tahan dengan dugaan perkara penggelapan Pasal 372 KUHP, total kerugian sekitar Rp700 jutaan. Ibu silakan datang ke kantor ke Paminal Polres, kami tunggu," tulis Kombes Pol Mustofa melalui akun @Mustofaed.
Dalam komentar berikutnya, Kapolres juga menegaskan kembali kesiapannya untuk menerima kedatangan Ida di kantor Polres Bekasi. "Saya Kapolres Metro Bekasi. Silakan Ibu, kami tunggu di Polres Bekasi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, video Ida Farida ini mendapatkan sebanyak 41.000 like dengan 8.075 komentar.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi menangkap adik Ida Farida yakni, pria berinisial AA karena diduga menggelapkan uang sekolah sebesar Rp651 juta bersama istrinya HNH. AA dan HNH merupakan kepala sekolah dan bendahara sekolah di SDIT milik Yayasan Pendidikan Islam Darunnadwah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Mereka ini suami istri. AA merupakan mantan kepala sekolah, sedangkan istrinya HNH selaku bendahara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan melakukan penggelapan uang sekolah sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
"Dari hasil audit yang dilakukan pihak yayasan sekolah, ditemukan dugaan adanya tindak pidana penggelapan uang sekolah sebesar Rp651.732.500," katanya.
Mustofa menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Mustofa menuturkan, tersangka AA selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.
Sementara itu, kata Mustofa, HNH masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2024. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Mustofa.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUPH tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
"Kalau ibu itu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang. Kami tunggu di Paminal Polres (Pengamanan Internal Polres Metro Bekasi) untuk pelaporan pada anggota," kata Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Menurut Mustofa, Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah anggotanya setelah video tersebut viral. "Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda," ucapnya.
Untuk diketahui, seorang perempuan bernama Ida Farida mengunggah video tentang perlakuan tidak menyenangkan oknum polisi di Polres Metro Bekasi. Video itu diunggah melalui akun TikTok @idafaridasm. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, Ida mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menanyakan alasan penahanan adik kandungnya.
Ida mengatakan, saat itu datang ke Polres dalam keadaan masih berseragam dinas setelah mendengar kabar adiknya ditahan. Saat bertanya tentang surat penahanan, pihak kepolisian, tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan hanya menyatakan surat penahanan dapat dilihat oleh orang tua, bukan kakak kandung.
Tak terima dengan jawaban itu, Ida mengaku hendak menghubungi seseorang melalui ponselnya. Namun, tiba-tiba salah satu petugas disebut menyerang dari belakang, memiting tangannya, memelintir lengan ke belakang, dan merampas ponselnya.
Ida juga menyampaikan permohonan keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini," ujarnya dengan nada sedih.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memberikan klarifikasi langsung melalui kolom komentar di akun @idafaridasm.
Mustofa menuturkan, adik Ida ditahan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian sekitar Rp700 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
"Assalamualaikum wr wb. Adiknya Ibu kami tahan dengan dugaan perkara penggelapan Pasal 372 KUHP, total kerugian sekitar Rp700 jutaan. Ibu silakan datang ke kantor ke Paminal Polres, kami tunggu," tulis Kombes Pol Mustofa melalui akun @Mustofaed.
Dalam komentar berikutnya, Kapolres juga menegaskan kembali kesiapannya untuk menerima kedatangan Ida di kantor Polres Bekasi. "Saya Kapolres Metro Bekasi. Silakan Ibu, kami tunggu di Polres Bekasi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, video Ida Farida ini mendapatkan sebanyak 41.000 like dengan 8.075 komentar.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi menangkap adik Ida Farida yakni, pria berinisial AA karena diduga menggelapkan uang sekolah sebesar Rp651 juta bersama istrinya HNH. AA dan HNH merupakan kepala sekolah dan bendahara sekolah di SDIT milik Yayasan Pendidikan Islam Darunnadwah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Mereka ini suami istri. AA merupakan mantan kepala sekolah, sedangkan istrinya HNH selaku bendahara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan melakukan penggelapan uang sekolah sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
"Dari hasil audit yang dilakukan pihak yayasan sekolah, ditemukan dugaan adanya tindak pidana penggelapan uang sekolah sebesar Rp651.732.500," katanya.
Mustofa menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Mustofa menuturkan, tersangka AA selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.
Sementara itu, kata Mustofa, HNH masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2024. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Mustofa.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUPH tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :