Viral Perempuan Mengaku Diperlakukan Tidak Baik, Ini Kata Kapolres Metro Bekasi
Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka ini suami istri. AA merupakan mantan kepala sekolah, sedangkan istrinya HNH selaku bendahara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan melakukan penggelapan uang sekolah sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
"Dari hasil audit yang dilakukan pihak yayasan sekolah, ditemukan dugaan adanya tindak pidana penggelapan uang sekolah sebesar Rp651.732.500," katanya.
Mustofa menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Mustofa menuturkan, tersangka AA selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.
Sementara itu, kata Mustofa, HNH masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2024. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Mustofa.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUPH tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan melakukan penggelapan uang sekolah sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
"Dari hasil audit yang dilakukan pihak yayasan sekolah, ditemukan dugaan adanya tindak pidana penggelapan uang sekolah sebesar Rp651.732.500," katanya.
Mustofa menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Mustofa menuturkan, tersangka AA selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.
Sementara itu, kata Mustofa, HNH masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2024. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Mustofa.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUPH tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :