HKI Keluhkan Maraknya Premanisme Berkedok Ormas
Selasa, 18 Maret 2025 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Dampak berantainya, kenaikan kredit macet ini tentu akan berdampak pada kemampuan perusahaan pembiayaan dalam melakukan kewajiban pembayaran pinjaman kepada perbankan, di mana pinjaman perusahaan pembiayaan banyak berasal dari perbankan.
Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan pembiayaan lebih selektif dan berpikir dua kali untuk menyalurkan pembiayaan ke daerah yang rawan konflik dengan ormas atau LSM. Seretnya pembiayaan kendaraan ujung-ujungnya akan mengganggu perekonomian juga karena salah satu pendapatan pemerintah daerah masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor. Selain itu aktivitas usaha masyarakat juga akan terganggu karena mereka kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.
Oleh sebab itu, bila ada selisih paham, sudah seharusnya diselesaikan berdasarkan prosedur penyelesaian yang telah diatur oleh OJK, bukan dengan meminta perlindungan dibalik ormas atau LSM.
"Dalam hal ini POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan & UU Jaminan Fidusia," tukasnya.
Bila melanggar ketentuan tersebut, bisa dipastikan konsumen akan berurusan dengan pengadilan dan terancam pidana. Contohnya, WR, oknum nasabah asal Padang yang divonis 10 bulan penjara akibat menggelapkan objek jaminan Fidusia.
Dalam keterangan BFI Finance Padang, oknum debitur WR mengakui objek jaminan fidusia, yakni unit Mitsibushi All New Pajero tahun 2016 sudah tidak berada dalam penguasaan debitur sehingga dilaporkan ke pihak Kepolisian. Ada juga debitur Summit Oto Finance, M Ardi yang divonis penjara 10 bulan oleh pengadilan karena mengalihkan motor yang dijadikan jaminan utang pembiayaannya.
Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan pembiayaan lebih selektif dan berpikir dua kali untuk menyalurkan pembiayaan ke daerah yang rawan konflik dengan ormas atau LSM. Seretnya pembiayaan kendaraan ujung-ujungnya akan mengganggu perekonomian juga karena salah satu pendapatan pemerintah daerah masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor. Selain itu aktivitas usaha masyarakat juga akan terganggu karena mereka kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.
Oleh sebab itu, bila ada selisih paham, sudah seharusnya diselesaikan berdasarkan prosedur penyelesaian yang telah diatur oleh OJK, bukan dengan meminta perlindungan dibalik ormas atau LSM.
"Dalam hal ini POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan & UU Jaminan Fidusia," tukasnya.
Bila melanggar ketentuan tersebut, bisa dipastikan konsumen akan berurusan dengan pengadilan dan terancam pidana. Contohnya, WR, oknum nasabah asal Padang yang divonis 10 bulan penjara akibat menggelapkan objek jaminan Fidusia.
Dalam keterangan BFI Finance Padang, oknum debitur WR mengakui objek jaminan fidusia, yakni unit Mitsibushi All New Pajero tahun 2016 sudah tidak berada dalam penguasaan debitur sehingga dilaporkan ke pihak Kepolisian. Ada juga debitur Summit Oto Finance, M Ardi yang divonis penjara 10 bulan oleh pengadilan karena mengalihkan motor yang dijadikan jaminan utang pembiayaannya.
(shf)
Lihat Juga :