Usai Di-PHK, Ribuan Mantan Buruh PT Sritex Tanda Tangani Kontrak Kerja dengan Investor Baru
Senin, 17 Maret 2025 - 17:27 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025). Foto/Ist
A
A
A
SOLO - Ribuan mantan buruh PT Sritex Tbk di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Sebelumnya mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Menaker Blak-blakan Soal Mekanisme Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Langkah ini menandakan bahwa tidak lama lagi, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," kata Yassierli.
Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.
Sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," terangnya.
Dengan demikian, terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja.
"Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini," bebernya.
Sementara itu disinggung mengenai kapan para pekerja kembali bekerja, ia belum dapat memastikan karena investor masih melakukan persiapan.
"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor," tandasnya.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Menaker Blak-blakan Soal Mekanisme Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Langkah ini menandakan bahwa tidak lama lagi, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," kata Yassierli.
Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.
Sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," terangnya.
Dengan demikian, terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja.
"Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini," bebernya.
Sementara itu disinggung mengenai kapan para pekerja kembali bekerja, ia belum dapat memastikan karena investor masih melakukan persiapan.
"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :