PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Ia berharap Polsek Kelapa Dua menaati dan menghormati isi dari putusan praperadilan tersebut, serta tidak lagi mencari-cari kesalahan. "Dan kami juga merasa senang karena ternyata masih ada keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan terhadap klien kami sebagai masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi," tandasnya.
Sebelumnya, FR dilaporkan atas dugaan menganiaya pria berinisial AJ yang merupakan mantan atasannya. Peristiwa terjadi pada 23 September 2024. Baca juga: Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Penyidik kemudian mengusut kasus tersebut dan menangkap FR di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025. Penangkapan tanpa memberikan salinan kelengkapan surat tugas dan juga surat perintah penangkapan. Polsek Kelapa Dua juga menggeledah dan menyita sejumlah barang tanpa surat penetapan dari PN Tangerang.
FR kemudian ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan setelah mengetahui surat penetapan tersangka, SPDP, penahanan, pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 7 Januari 2025 sekira jam 12.55 WIB. Namun, dalam prosedur sampai adanya penetapan tersangka tersebut terdapat banyak hal yang sangat janggal. Akhirnya FR melayangkan praperadilan dan dikabulkan.
Sebelumnya, FR dilaporkan atas dugaan menganiaya pria berinisial AJ yang merupakan mantan atasannya. Peristiwa terjadi pada 23 September 2024. Baca juga: Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Penyidik kemudian mengusut kasus tersebut dan menangkap FR di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025. Penangkapan tanpa memberikan salinan kelengkapan surat tugas dan juga surat perintah penangkapan. Polsek Kelapa Dua juga menggeledah dan menyita sejumlah barang tanpa surat penetapan dari PN Tangerang.
FR kemudian ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan setelah mengetahui surat penetapan tersangka, SPDP, penahanan, pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 7 Januari 2025 sekira jam 12.55 WIB. Namun, dalam prosedur sampai adanya penetapan tersangka tersebut terdapat banyak hal yang sangat janggal. Akhirnya FR melayangkan praperadilan dan dikabulkan.
(poe)
Lihat Juga :