PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim

Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:39 WIB
loading...
PN Tangerang Kabulkan...
Kuasa hukum Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Kamis (13/3/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan praperadilan perempuan berinisial FR, Kamis (13/3/2025). Praperadilan dilayangkan FR atas kasus dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua. Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," kata Emy Tjahjani.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Karena pemohon baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan tidak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945," ujarnya.

Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresiasi putusan dan pertimbangan yang diambil hakim PN Tangerang. "Rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rama.

Ia berharap Polsek Kelapa Dua menaati dan menghormati isi dari putusan praperadilan tersebut, serta tidak lagi mencari-cari kesalahan. "Dan kami juga merasa senang karena ternyata masih ada keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan terhadap klien kami sebagai masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi," tandasnya.

Sebelumnya, FR dilaporkan atas dugaan menganiaya pria berinisial AJ yang merupakan mantan atasannya. Peristiwa terjadi pada 23 September 2024. Baca juga: Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu

Penyidik kemudian mengusut kasus tersebut dan menangkap FR di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025. Penangkapan tanpa memberikan salinan kelengkapan surat tugas dan juga surat perintah penangkapan. Polsek Kelapa Dua juga menggeledah dan menyita sejumlah barang tanpa surat penetapan dari PN Tangerang.

FR kemudian ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan setelah mengetahui surat penetapan tersangka, SPDP, penahanan, pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 7 Januari 2025 sekira jam 12.55 WIB. Namun, dalam prosedur sampai adanya penetapan tersangka tersebut terdapat banyak hal yang sangat janggal. Akhirnya FR melayangkan praperadilan dan dikabulkan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved