Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Kamis, 13 Maret 2025 - 06:20 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, perbuatan Kanit PPA tak dapat dibenarkan apalagi dengan iming-iming uang tunai. Pihaknya juga menyesali tingkah Iptu HR yang mengusir ke luar ruangan pendamping korban dari UPTD PPA Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Kanit PPA Polrestabes Makassar bersama satu penyidiknya telah diperiksa Propam terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu hasil keterangan klarifikasi dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus kekerasan seksual hingga berujung damai dari Paminal,” ujarnya.
Jika terbukti terduga Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar bersama penyidik bakal dicopot dari jabatannya untuk menjalani hukuman disiplin Polri.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Kanit PPA Polrestabes Makassar bersama satu penyidiknya telah diperiksa Propam terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu hasil keterangan klarifikasi dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus kekerasan seksual hingga berujung damai dari Paminal,” ujarnya.
Jika terbukti terduga Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar bersama penyidik bakal dicopot dari jabatannya untuk menjalani hukuman disiplin Polri.
(jon)
Lihat Juga :