APTI Jabar Nilai Simplifikasi Tarif Layer Bakal Matikan Usaha-Petani Tembakau Lokal

Jum'at, 04 September 2020 - 11:02 WIB
loading...
APTI Jabar Nilai Simplifikasi Tarif Layer Bakal Matikan Usaha-Petani Tembakau Lokal
Ketua APTI Jabar Suryana. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mereformasi fiskal lewat pembahasan simplifikasi tarif layer untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai akan mematikan usaha dan petani lokal. Bahkan, simplifikasi tarif layer dinilai akan menyuburkan praktik monopoli.

Asosiasi Pengusaha Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat menyatakan aturan ini hanya akan mematikan petani dan komoditas tembakau lokal. Pasalnya, ketika perusahaan golongan II dan III dipaksa naik kelas, akan ada gangguan pada serapan tembakau lokal. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )

"Yang diuntungkan dari langkah ini adalah pabrikan asing dan skala besar. Jika dibiarkan dan tetap dijalankan, maka akan mengarah ke monopoli, bukan lagi oligopoli seperti yang saat ini terjadi,” kata Ketua APTI Jawa Barat Suryana, Jumat (4/9/2020). (BACA JUGA: KBM Tatap Muka Hanya di Sekolah Zona Hijau dan Susah Sinyal Internet )

Suryana menyayangkan sikap Kementerian Keuangan yang dinilai abai pada nasib petani. “Ini wujud ketidakberpihakan pemerintah terhadap petani, aturan ini akan membunuh petani. Sebab, pabrikan kecil dan menengah akan mati, tidak mampu melanjutkan produksinya," ujar dia. (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )

Karena, tutur Suryana, pembelian bahan baku ke petani otomatis akan tersendat. Bisa juga, tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya. Sementara, yang akan diuntungkan adalah pengusaha asing yang skalanya sudah besar, lalu pemerintah sendiri. "Meskipun negara diuntungkan, pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal,” tutur Suryana.

APTI Jabar memprediksi, ungkap dia, industri tembakau ini akan semakin terpuruk. Pabrikan kecil akan kalah bersaing di pasaran sehingga tidak mampu mengejar ke golongan I dan II.

Diketahui, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018.

Dalam periode tersebut, tercatat perusahaan-perusahaan rokok di golongan I terbukti mampu mempertahankan pangsa pasar dan pendapatannya. Namun ratusan perusahaan rokok kecil dan menengah kewalahan mempertahankan bisnis sebagai dampak dari aturan tersebut.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0057 seconds (0.1#10.140)