Penampakan Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Diborgol saat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut, masih ada 2 korban penembakan lain yang selamat, belum membuat laporan polisi.
Ayah Gamma, Andi Prabowo tak kuasa meluapkan emosinya.
“Saya marah! Jejak pembunuh anak saya! Untuk keadilan harus yang seadil-adilnya (hukumannya), kejam, telah membunuh anak saya,” kata Andi Prabowo.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024).
Saat itu dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024).
Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
Ayah Gamma, Andi Prabowo tak kuasa meluapkan emosinya.
“Saya marah! Jejak pembunuh anak saya! Untuk keadilan harus yang seadil-adilnya (hukumannya), kejam, telah membunuh anak saya,” kata Andi Prabowo.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024).
Saat itu dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024).
Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
(shf)
Lihat Juga :