Penampakan Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Diborgol saat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Tembak Paskibra di Semarang hanya Gara-gara Senggolan Motor
Tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.
Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1). Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Candra melanjutkan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengemukakan tersangka Robig nantinya harus dihukum maksimal.
“Mengingat statusnya (sebagai polisi) sebagai penegak hukum yang justru bertindak brutal. Kami minta Aipda Robig ini dihukum maksimal, jaksa dalam membuat rencana penuntutan harus maksimal karena Robig ini adalah penegak hukum yang secara brutal melakukan penembakan,” kata dia.
Tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.
Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1). Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Candra melanjutkan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengemukakan tersangka Robig nantinya harus dihukum maksimal.
“Mengingat statusnya (sebagai polisi) sebagai penegak hukum yang justru bertindak brutal. Kami minta Aipda Robig ini dihukum maksimal, jaksa dalam membuat rencana penuntutan harus maksimal karena Robig ini adalah penegak hukum yang secara brutal melakukan penembakan,” kata dia.
Lihat Juga :