Penampakan Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Diborgol saat Dilimpahkan ke Kejaksaan
loading...

Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas diserahkan ke Kejari Kota Semarang dengan tangan diborgol. Foto/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka penembakan siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyerahan itu dilakukan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng. Mereka melakukan pelimpahan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, setelah berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (7/3/2025).
Robig memakai baju batik, tangan diborgol besi dan memakai masker. Dikawal Provost Polda Jateng, Robig kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang.
“Kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atasnama Robig Zaenudin bin Mulyono,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dikutip Jumat (7/3/2025).
Barang bukti yang turut diserahkan; sepucuk senjata api jenis CDP alias revolver, 4 selongsong peluru, 1 proyektil, 2 amunisi hingga sepeda motor matic Yamaha NMax yang dikendarai tersangka Robig saat menembak korban.
Tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.
Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1). Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Candra melanjutkan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengemukakan tersangka Robig nantinya harus dihukum maksimal.
“Mengingat statusnya (sebagai polisi) sebagai penegak hukum yang justru bertindak brutal. Kami minta Aipda Robig ini dihukum maksimal, jaksa dalam membuat rencana penuntutan harus maksimal karena Robig ini adalah penegak hukum yang secara brutal melakukan penembakan,” kata dia.
Dia menyebut, masih ada 2 korban penembakan lain yang selamat, belum membuat laporan polisi.
Ayah Gamma, Andi Prabowo tak kuasa meluapkan emosinya.
“Saya marah! Jejak pembunuh anak saya! Untuk keadilan harus yang seadil-adilnya (hukumannya), kejam, telah membunuh anak saya,” kata Andi Prabowo.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024).
Saat itu dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024).
Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
Penyerahan itu dilakukan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng. Mereka melakukan pelimpahan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, setelah berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (7/3/2025).
Robig memakai baju batik, tangan diborgol besi dan memakai masker. Dikawal Provost Polda Jateng, Robig kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang.
“Kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atasnama Robig Zaenudin bin Mulyono,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dikutip Jumat (7/3/2025).
Barang bukti yang turut diserahkan; sepucuk senjata api jenis CDP alias revolver, 4 selongsong peluru, 1 proyektil, 2 amunisi hingga sepeda motor matic Yamaha NMax yang dikendarai tersangka Robig saat menembak korban.
Tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.
Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1). Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Candra melanjutkan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengemukakan tersangka Robig nantinya harus dihukum maksimal.
“Mengingat statusnya (sebagai polisi) sebagai penegak hukum yang justru bertindak brutal. Kami minta Aipda Robig ini dihukum maksimal, jaksa dalam membuat rencana penuntutan harus maksimal karena Robig ini adalah penegak hukum yang secara brutal melakukan penembakan,” kata dia.
Dia menyebut, masih ada 2 korban penembakan lain yang selamat, belum membuat laporan polisi.
Ayah Gamma, Andi Prabowo tak kuasa meluapkan emosinya.
“Saya marah! Jejak pembunuh anak saya! Untuk keadilan harus yang seadil-adilnya (hukumannya), kejam, telah membunuh anak saya,” kata Andi Prabowo.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024).
Saat itu dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024).
Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
(shf)