Penampakan Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Diborgol saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:58 WIB
loading...
Penampakan Aipda Robig,...
Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas diserahkan ke Kejari Kota Semarang dengan tangan diborgol. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka penembakan siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyerahan itu dilakukan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng. Mereka melakukan pelimpahan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, setelah berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (7/3/2025).

Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim

Robig memakai baju batik, tangan diborgol besi dan memakai masker. Dikawal Provost Polda Jateng, Robig kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang.



“Kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atasnama Robig Zaenudin bin Mulyono,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dikutip Jumat (7/3/2025).

Barang bukti yang turut diserahkan; sepucuk senjata api jenis CDP alias revolver, 4 selongsong peluru, 1 proyektil, 2 amunisi hingga sepeda motor matic Yamaha NMax yang dikendarai tersangka Robig saat menembak korban.

Baca juga: Polisi Tembak Paskibra di Semarang hanya Gara-gara Senggolan Motor

Tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.

Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1). Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Candra melanjutkan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengemukakan tersangka Robig nantinya harus dihukum maksimal.

“Mengingat statusnya (sebagai polisi) sebagai penegak hukum yang justru bertindak brutal. Kami minta Aipda Robig ini dihukum maksimal, jaksa dalam membuat rencana penuntutan harus maksimal karena Robig ini adalah penegak hukum yang secara brutal melakukan penembakan,” kata dia.

Dia menyebut, masih ada 2 korban penembakan lain yang selamat, belum membuat laporan polisi.

Ayah Gamma, Andi Prabowo tak kuasa meluapkan emosinya.

“Saya marah! Jejak pembunuh anak saya! Untuk keadilan harus yang seadil-adilnya (hukumannya), kejam, telah membunuh anak saya,” kata Andi Prabowo.

Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024).

Saat itu dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024).

Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Terima Kunjungan Siswa...
Terima Kunjungan Siswa SMK, TBIG Komitmen Lanjutkan Program Pendidikan Vokasi
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Penembakan di Grasberg...
Penembakan di Grasberg Papua Tengah, Satu Karyawan Freeport Jadi Korban
Satgas Tangkap Meno...
Satgas Tangkap Meno Heluka, KKB yang Tembak Babinsa di Yahukimo
Jerman Diguncang Penembakan,...
Jerman Diguncang Penembakan, 6 Orang Tewas
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Rekomendasi
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Berita Terkini
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved