Diduga Terlibat Korupsi Materai Rp2 Miliar, Mantan Pejabat Kantor Pos Medan Diciduk
Jum'at, 04 September 2020 - 08:53 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan hasil Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sumut, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.094.000.000," kata Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.
Dia menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 9 November 2018 ditetapkan status SHS (Staf Bagian Keuangan) dan MMN (Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai) untuk menjadi tersangka.
Sementara, tersangka SHS sudah terlebih dahulu divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019 lalu.
Dia menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 9 November 2018 ditetapkan status SHS (Staf Bagian Keuangan) dan MMN (Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai) untuk menjadi tersangka.
Sementara, tersangka SHS sudah terlebih dahulu divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019 lalu.
(msd)
Lihat Juga :