Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo
Jum'at, 04 September 2020 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian di angka 17 PP 53/2010 disebutkan, PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Tim kuasa hukum Tutang Hasmoko menuturkan, kliennya menjalani dua kali pemeriksaan sebelum dicopot. Pada pemeriksaan pertama, Tutang ditanya seputar fotonya bersama mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori.
Pada pemeriksaan kedua, loyalitas Tutang dipertanyakan. "Karena tidak menghadiri salah satu undangan OPD," kata Hasyim, Kamis (3/9/2020) sore. "Sanksi yang diterima Tutang tak berkaitan sama sekali dengan dua kali pemeriksaan yang dijalani sebelumnya," ujar Hasmoko.
Hasmoko menambahkan, kliennya tak melakukan pelanggaran apapun. Sebab, ketidakhadiran Tutang dalam undangan OPD karena menemui tamu berkaitan dengan jalan rusak di wilayah kota. "Kalaupun dianggap ada pelanggaran, ya pelanggaran ringan," tutupnya.
Tim kuasa hukum Tutang Hasmoko menuturkan, kliennya menjalani dua kali pemeriksaan sebelum dicopot. Pada pemeriksaan pertama, Tutang ditanya seputar fotonya bersama mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori.
Pada pemeriksaan kedua, loyalitas Tutang dipertanyakan. "Karena tidak menghadiri salah satu undangan OPD," kata Hasyim, Kamis (3/9/2020) sore. "Sanksi yang diterima Tutang tak berkaitan sama sekali dengan dua kali pemeriksaan yang dijalani sebelumnya," ujar Hasmoko.
Hasmoko menambahkan, kliennya tak melakukan pelanggaran apapun. Sebab, ketidakhadiran Tutang dalam undangan OPD karena menemui tamu berkaitan dengan jalan rusak di wilayah kota. "Kalaupun dianggap ada pelanggaran, ya pelanggaran ringan," tutupnya.
(msd)
Lihat Juga :