Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo

Jum'at, 04 September 2020 - 07:59 WIB
loading...
Dimutasi Jadi Staf Kecamatan,...
Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin (kanan) dalam sebuah kegiatan bersama Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu.Foto/dok
A A A
PROBOLINGGO - Staf Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Tutang Heru Aribowo menggugat Keputusan Walikota Probolinggo , Habib Hadi Zainal Abidin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Tutang menggugat mutasi dirinya dari staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ke staf di kecamatan.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, dia juga melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tutang didampingi tiga kuasa hukumnya, Hasmoko, Mustadji, dan Muhamad Hasyim.

Dia meminta dua surat keputusan (SK) wali kota dicabut. Yakni SK pencopotan dirinya sebagai staf ahli, dan SK yang pengangkatannya sebagai Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.

Diketahui, Tutang dicopot karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 17, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

(Baca juga: Banyuwangi Bakal Jadi Pusat Wisata Bahari Kelas Dunia )

Pasal itu mewajibkan PNS menaati segala peraturan perundang-undangan. Kemudian melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Berikutnya, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.

PNS juga berkewajiban memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Lalu bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Kemudian di angka 17 PP 53/2010 disebutkan, PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Tim kuasa hukum Tutang Hasmoko menuturkan, kliennya menjalani dua kali pemeriksaan sebelum dicopot. Pada pemeriksaan pertama, Tutang ditanya seputar fotonya bersama mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori.

Pada pemeriksaan kedua, loyalitas Tutang dipertanyakan. "Karena tidak menghadiri salah satu undangan OPD," kata Hasyim, Kamis (3/9/2020) sore. "Sanksi yang diterima Tutang tak berkaitan sama sekali dengan dua kali pemeriksaan yang dijalani sebelumnya," ujar Hasmoko.

Hasmoko menambahkan, kliennya tak melakukan pelanggaran apapun. Sebab, ketidakhadiran Tutang dalam undangan OPD karena menemui tamu berkaitan dengan jalan rusak di wilayah kota. "Kalaupun dianggap ada pelanggaran, ya pelanggaran ringan," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Kebijakan Rombel Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta
Hari Ini Sidang Gugatan...
Hari Ini Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke KDM Digelar di PTUN Bandung
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Pemprov Jabar Siap Lawan...
Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved