Oknum Jaksa Tilap Uang Barang Bukti, Kejati DKI Sita Uang Miliaran hingga Rumah
Jum'at, 28 Februari 2025 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta Patris Yusrian dikutip Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Terlibat Kasus Suap Jaringan Narkoba, Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka
Patis menjelaskan, AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tetapi, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.
Kemudian, Patria menuturkan ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ untuk tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp61,4 miliar kepada pihak korban robot trading. Sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp23,2 miliar.
Baca juga: Terlibat Kasus Suap Jaringan Narkoba, Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka
Patis menjelaskan, AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tetapi, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.
Kemudian, Patria menuturkan ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ untuk tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp61,4 miliar kepada pihak korban robot trading. Sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp23,2 miliar.
Lihat Juga :