Terlibat Kasus Suap Jaringan Narkoba, Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka
Selasa, 21 November 2023 - 17:12 WIB
loading...
Kejati Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyuapan dari terdakwa kasus narkoba. Keduanya merupakan oknum jaksa dan polisi. Foto/Ist
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyuapan dari terdakwa kasus narkoba . Kedua oknum tersebut yakni seorang jaksa dari Kejari Bengkalis berinisial SH dan seorang anggota Polres Bengkalis berinisial BA.
Penetapan tersangka BA dan SH yang merupakan pasangan suami istri ini melalui proses yang cukup panjang. Dimana kedua ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Kejaksaan Tingi Riau pada 4 Mei 2023. Sejak penangkapan itu mereka diserahkan ke institusi masing masing.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa pihaknya pada 20 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Fauzan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kemudian keduanya kita tetapkan sebagai terangka," imbunya Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Trio Kompol di Polda Riau dalam Pusaran Narkoba
Penetapan tersangka BA dan SH yang merupakan pasangan suami istri ini melalui proses yang cukup panjang. Dimana kedua ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Kejaksaan Tingi Riau pada 4 Mei 2023. Sejak penangkapan itu mereka diserahkan ke institusi masing masing.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa pihaknya pada 20 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Fauzan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kemudian keduanya kita tetapkan sebagai terangka," imbunya Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Trio Kompol di Polda Riau dalam Pusaran Narkoba
Lihat Juga :