Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara
Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:26 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang hasil rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada Kas Negara. Foto: Niko Prayoga
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang hasil rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada Kas Negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang rampasan tersebut berjumlah Rp530.430.217.324,57 dan diserahkan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.
“Hengki Wiro yang telah yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 607 ayat 1 KUHP Nasional dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana penjudian online,” kata Nurul, Jumat (13/3/2026).
![Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara]()
Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Wapres Gibran, Rismon Sianipar Dikasih Parsel
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.
“Hengki Wiro yang telah yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 607 ayat 1 KUHP Nasional dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana penjudian online,” kata Nurul, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Wapres Gibran, Rismon Sianipar Dikasih Parsel
Lihat Juga :