Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Karyawan Minimarket Dengar 4 Kali Tembakan

Senin, 24 Februari 2025 - 14:01 WIB
loading...
A A A
“Berarti itu tembakan keempat? Saksi mendengar ada tembakan lain?” tanya Hakim.

“Iya (tembakan keempat). Tidak ada tembakan lain,” pungkas Farizi.

Diketahui, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal Pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.24)