Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Karyawan Minimarket Dengar 4 Kali Tembakan

Senin, 24 Februari 2025 - 14:01 WIB
loading...
Sidang Penembakan Bos...
Karyawan minimarket Ahmad Farizi bersaksi dalam sidang pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Bos rental mobil Ilyas Abdurahman tewas ditembak oknum TNI AL di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak. Dalam peristiwa tersebut, oknum TNI AL terungkap melepaskan timah panas sebanyak empat kali.

Hal itu diungkapkan oleh karyawan minimarket Ahmad Farizi sebagai saksi dalam sidang pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2/2025). Farizi mengungkap tembakan pertama dilakukan oleh oknum TNI AL yang keluar dari sebuah mobil berwarna hitam.

Tembakan kedua dilakukan oleh orang yang sama, namun pelaku telah keluar mobil. “Setelah mendengar tembakan pertama saya masuk (minimarket) agak jauh. Pas dengar tembakan kedua saya ngintip lagi (ke luar) karena yang nembak keluar mobil,” ucap Farizi, Senin (24/2/2025).





Adapun tembakan ketiga merupakan tembakan yang bersarang pada korban. Timah panas pada tembakan ketiga mengenai Ramli.

“Setelah mendengar tembakan kedua, langsung dengar tembakan ketiga?” tanya Hakim.

“Nah itu langsung menembak korban pertama,” jawab Farizi.

“Apakah korban yang meninggal dunia?” tanya Hakim lagi.

“Bukan,” ungkap Farizi.

Hakim kemudian mencecar terkait tembakan keempat. Dalam keterangannya, Farizi menyebut tembakan keempat bersarang di tubuh korban bos rental Ilyas Abdurahman.

Farizi merinci, tembakan keempat dilepaskan saat Ilyas mencoba mendekat ke arah Ramli. Ilyas saat itu langsung ditembak ke arah dada.

“Setelah tembakan ketiga ke saudara Ramli. Si penembak ini ke arah mana lagi?” tanya Hakim.

“Setelah menembak korban yang pertama, dateng tuh korban kedua (Ilyas), nyamperin (ke arah Ramli dan penembak),” ungkap Farizi.

“Itu datang dari arah penembak, depan atau samping?” tanya hakim kembali.

Farizi menjawab dari depan minimarket. Farizi mengungkap peristiwa penembakan keempat terjadi saat pelaku penembak berhadap-hadapan dengan Ilyas dengan jarak sekitar satu meter.

Setelahnya, Farizi memastikan tidak ada tembakan lain. “Mereka (Ilyas dan penembakan) langsung berhadap-hadapan?” tanya Hakim.

“Iya,” jawab Farizi.

“Langsung ditembak?” tanya hakim.

“Iya,” tutur Farizi.

“Berarti itu tembakan keempat? Saksi mendengar ada tembakan lain?” tanya Hakim.

“Iya (tembakan keempat). Tidak ada tembakan lain,” pungkas Farizi.

Diketahui, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal Pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4354 seconds (0.1#10.24)