Polisi-Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba dari Malaysia, Sita 87 Kg Sabu dan 51.882 Pil Ekstasi
loading...
A
A
A
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku dibayar Rp125 juta untuk menyelundupkan narkoba dari perbatasan Indonesia-Malaysia melalui Selat Malaka. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Bengkalis dan wilayah Riau lainnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan pemasok di Malaysia.
“Narkoba ini berasal dari Malaysia. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasoknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang semakin marak masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Publik pun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan agar jaringan narkoba internasional dapat terus diberantas hingga ke akarnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan pemasok di Malaysia.
“Narkoba ini berasal dari Malaysia. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasoknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang semakin marak masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Publik pun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan agar jaringan narkoba internasional dapat terus diberantas hingga ke akarnya.
(shf)