Kisah Belanda Meminta Paksa Hak Sewa Tanah di Lereng Gunung Merapi ke Sri Sultan HB IV
Selasa, 11 Februari 2025 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Peter Carey dalam bukunya "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro: 1785 -1855", mengisahkan bagaimana Nahuys juga meminta secara khusus empat desa di sekitarnya menjadi pemasok tenaga kerja bagi bakal perkebunan kopi miliknya itu.
Baca juga: Kisah Sewa Tanah di Era Sultan HB IV Picu Kebencian Pribumi ke Tionghoa dan Eropa
Lima tahun kemudian, saat Nahuys diganti sebagai Residen Yogya dan Surakarta, tidak kurang dari 115 bidang lahan yang terpisah-pisah dan desa-desa, beserta penduduknya telah disewakan di wilayah Kesultanan, dan 189 lagi di wilayah Kasunanan Surakarta.
Perluasan sewa lahan yang demikian cepat telah membawa konsekuensi-konsekuensi penting, yang tidak semuanya menguntungkan sebagaimana dipahami Nahuys.
Sebab sekalipun para pangeran dan priyayi yang menyewakan lahan mereka mendapat keuntungan uang masuk lebih banyak, namun hubungan batin mereka dengan kaum tani penggarap runtuh dan hilang.
Pengaruh sang mantan residen itu masih cukup kuat kendati tak lagi menjabat. Bahkan karena pengaruh Nahuys itulah, pada Oktober 1818 kitab hukum Agraria Jawa, Angger Sepuluh bahkan dimodifikasi untuk memberikan hak penyewa tanah ke bangsa Eropa dan Tionghoa.
Hak-hak mereka bahkan sama dengan pemegang tanah jabatan Jawa maupun kaum pribumi kala itu.
Baca juga: Kisah Sewa Tanah di Era Sultan HB IV Picu Kebencian Pribumi ke Tionghoa dan Eropa
Lima tahun kemudian, saat Nahuys diganti sebagai Residen Yogya dan Surakarta, tidak kurang dari 115 bidang lahan yang terpisah-pisah dan desa-desa, beserta penduduknya telah disewakan di wilayah Kesultanan, dan 189 lagi di wilayah Kasunanan Surakarta.
Perluasan sewa lahan yang demikian cepat telah membawa konsekuensi-konsekuensi penting, yang tidak semuanya menguntungkan sebagaimana dipahami Nahuys.
Sebab sekalipun para pangeran dan priyayi yang menyewakan lahan mereka mendapat keuntungan uang masuk lebih banyak, namun hubungan batin mereka dengan kaum tani penggarap runtuh dan hilang.
Pengaruh sang mantan residen itu masih cukup kuat kendati tak lagi menjabat. Bahkan karena pengaruh Nahuys itulah, pada Oktober 1818 kitab hukum Agraria Jawa, Angger Sepuluh bahkan dimodifikasi untuk memberikan hak penyewa tanah ke bangsa Eropa dan Tionghoa.
Hak-hak mereka bahkan sama dengan pemegang tanah jabatan Jawa maupun kaum pribumi kala itu.
Lihat Juga :