Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Minggu, 09 Februari 2025 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu guru besar muda Indonesia ini menilai, pelanggaran yang terjadi sangat serius. Hal ini karena ada pemanfaatan dan penyalahgunaan jabatan, pemberian janji yang melawan hukum, serta intimidasi aparat penegak hukum yang mengakibatkan proses Pilkada Kabupaten Serang menjadi titik sorot utama.
Sekadar diketahui, dalam fakta sidang MK terungkap, Mendes Yandri diduga memanfaatkan para kepala desa untuk mendulang suara istrinya. Dimulai dari pertemuan ratusan kepala desa yang dikemas dalam Rakercab Apdesi, kemudian melalui jejaring jabatan terungkap ada intimidasi aparat penegak hukum terhadap para kepala desa, hingga terdapat janji dan politik uang.
“Dalam sidang pembuktian sebelumnya pun, nampak bahwa ini melibatkan banyak pihak bahkan aparat penegak hukum. Sajian peristiwa yang meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi yang rasional,” ujarnya. Baca juga: UMJ Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Penyakit Paru
Ibnu menuturkan, diskualifikasi bisa menjadi putusan yang rasional. Hal ini mengingat adanya perbuatan yang terencana dan sistematis dan melahirkan kecemasan dan perasaan intimidatif sehingga pengawasan dan penegakkan hukum pemilihan menjadi imparsial. “Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekedar melakukan pemilihan ulang semata,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam fakta sidang MK terungkap, Mendes Yandri diduga memanfaatkan para kepala desa untuk mendulang suara istrinya. Dimulai dari pertemuan ratusan kepala desa yang dikemas dalam Rakercab Apdesi, kemudian melalui jejaring jabatan terungkap ada intimidasi aparat penegak hukum terhadap para kepala desa, hingga terdapat janji dan politik uang.
“Dalam sidang pembuktian sebelumnya pun, nampak bahwa ini melibatkan banyak pihak bahkan aparat penegak hukum. Sajian peristiwa yang meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi yang rasional,” ujarnya. Baca juga: UMJ Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Penyakit Paru
Ibnu menuturkan, diskualifikasi bisa menjadi putusan yang rasional. Hal ini mengingat adanya perbuatan yang terencana dan sistematis dan melahirkan kecemasan dan perasaan intimidatif sehingga pengawasan dan penegakkan hukum pemilihan menjadi imparsial. “Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekedar melakukan pemilihan ulang semata,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :