Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM

Minggu, 09 Februari 2025 - 20:40 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pilkada...
Guru besar Universitas Muhammadiyah Jakarta Profesor Ibnu Sina Chandranegara menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK, Jakarta. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada tahap pembuktian. Proses ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa terdapat proses yang sangat bermasalah dan bisa berujung pada diskualifikasi salah satu pasangan calon.

Hal tersebut disampaikan guru besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)Profesor Ibnu Sina Chandranegara dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025). “Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujarnya. Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

Sekadar diketahui, dari 310 sengketa pilkada yang masuk ke MK, sebanyajk 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara yang lanjut ke pembuktian, salah satunya Pilkada Kabupaten Serang. Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1), terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2).

Ibnu meyakini kesan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang tampak dan terencana, sehingga mengakibatkan saat ini telah melalui tahapan pembuktian. Indikasi pelanggaran TSM tersebut dilakukan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Apalagi, kata dia, terungkap keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. “Mahkamah perlu menilai secara substansi sengketa ini secara serius,” ujarnya.

Salah satu guru besar muda Indonesia ini menilai, pelanggaran yang terjadi sangat serius. Hal ini karena ada pemanfaatan dan penyalahgunaan jabatan, pemberian janji yang melawan hukum, serta intimidasi aparat penegak hukum yang mengakibatkan proses Pilkada Kabupaten Serang menjadi titik sorot utama.

Sekadar diketahui, dalam fakta sidang MK terungkap, Mendes Yandri diduga memanfaatkan para kepala desa untuk mendulang suara istrinya. Dimulai dari pertemuan ratusan kepala desa yang dikemas dalam Rakercab Apdesi, kemudian melalui jejaring jabatan terungkap ada intimidasi aparat penegak hukum terhadap para kepala desa, hingga terdapat janji dan politik uang.

“Dalam sidang pembuktian sebelumnya pun, nampak bahwa ini melibatkan banyak pihak bahkan aparat penegak hukum. Sajian peristiwa yang meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi yang rasional,” ujarnya. Baca juga: UMJ Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Penyakit Paru

Ibnu menuturkan, diskualifikasi bisa menjadi putusan yang rasional. Hal ini mengingat adanya perbuatan yang terencana dan sistematis dan melahirkan kecemasan dan perasaan intimidatif sehingga pengawasan dan penegakkan hukum pemilihan menjadi imparsial. “Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekedar melakukan pemilihan ulang semata,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Orasi Guru Besar UMJ...
Orasi Guru Besar UMJ Prof Sri Yunanto: Tegaskan Soft Power Fondasi Indonesia Emas 2045
1.136 Ton Material Terkontaminasi...
1.136 Ton Material Terkontaminasi Cesium-137 Disimpan di Gudang PT PMT Cikande
Kunjungi Daerah Tertinggal,...
Kunjungi Daerah Tertinggal, Bupati Serang Komitmen Tingkatkan Ekonomi Desa
Heboh Rombongan Truk...
Heboh Rombongan Truk DLH Serang Buang Sampah di Lebak Diduga Tanpa Izin
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved