Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Selasa, 04 Februari 2025 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Di Apartemen yang sama, di lantai 18 juga polisi berhasil menangkap tiga orang lainnya yang diduga melakukan sindikat prostitusi anak. Tiga orang ini di antaranya HB yang berperan sebagai menawarkan korban ke tamu, kemudian AAF sebagai bendahara dan MA sebagai pengantar tamu.
"Pembagian keuntungan masing-masing mendapatkan Rp20.000-Rp50.000 dari setiap tamu. Korban mendapatkan Rp80.000 untuk setiap tamu dan sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar," jelas dia.
Seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 396 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
"Pembagian keuntungan masing-masing mendapatkan Rp20.000-Rp50.000 dari setiap tamu. Korban mendapatkan Rp80.000 untuk setiap tamu dan sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar," jelas dia.
Seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 396 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :