Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap

Selasa, 04 Februari 2025 - 13:09 WIB
loading...
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi membongkar sindikat prostitusi anak yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar sindikat prostitusi anak yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Empat pelaku ditangkap usai polisi berhasil menguak kasus itu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan terdapat dua sindikat yang beroperasi dalam satu apartemen. Sindikat pertama beroperasi di lantai 11 Apartemen tersebut.

"Untuk lantai 11 dari hasil interogasi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah empat orang," kata Seto, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Dugaan Prostitusi Anak Capai Angka 24 Ribu, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp127 Miliar

Seto menjelaskan keempat pelaku di antaranya FA yang berperan untuk menawarkan korban kepada tamu, kemudian AP perannya menjemput tamu dan mengantar tamu ke kamar hotel. Selanjutnya ada EF yang berperan sebagai bendahara sekaligus menyewa kamar hotel dan LA yang juga berperan sebagai pengantar dan menjemput tamu.

"Keterangan pelaku hasil dari prostitusi tersebut masing-masing pelaku mendapat keuntungan Rp20.000 sampai Rp80.000 dari setiap tamu, sementara korban mendapatkan Rp50.000. Uang sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar," jelasnya.

Baca juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina

Di Apartemen yang sama, di lantai 18 juga polisi berhasil menangkap tiga orang lainnya yang diduga melakukan sindikat prostitusi anak. Tiga orang ini di antaranya HB yang berperan sebagai menawarkan korban ke tamu, kemudian AAF sebagai bendahara dan MA sebagai pengantar tamu.

"Pembagian keuntungan masing-masing mendapatkan Rp20.000-Rp50.000 dari setiap tamu. Korban mendapatkan Rp80.000 untuk setiap tamu dan sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar," jelas dia.

Seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 396 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved