Anggota Polisi di Sidrap Aniaya Tahanan yang Masih Berusia 16 Tahun

Senin, 14 Agustus 2023 - 18:31 WIB
loading...
Anggota Polisi di Sidrap Aniaya Tahanan yang Masih Berusia 16 Tahun
Anggota polisi berinisial Brigpol AA, menganiaya seorang tahanan berinisial MM (16) di Polsek Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Foto/Ilustrasi
A A A
SIDRAP - Penganiayaan sadis menimpa seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun, berinisial MM. Pelajar malang tersebut, dianiaya oleh anggota polisi berinisial Brigpol AA saat berada di dalam tahanan Polsek Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.



MM ditahan polisi, karena kasus pemukulan terhadap temannya yang merupakan anak perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKP). Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan anggota polisi terhadap tahanan Polsek Maritengngae.



Erwin mengatakan, penganiayaan tersebut sudah dilaporkan oleh orang tua MM. "Sudah ada laporannya dan sedang ditangani. Orang tua korban yang langsung melaporkan," ujarnya, Senin (14/8/2023).



Lebih lanjut Erwin menjelaskan, orang tua korban sudah dimintai keterangan terkait penganiayaan tersebut. "Saksi-saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan itu, juga diperiksa penyidik," ucapnya.



Hanya saja, Erwin tak menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan anggota polisi terhadap tahanan anak tersebut. Diduga, Brigpol AA tega menganiaya MM karena MM telah memukul keponakannya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1026 seconds (0.1#10.140)