Kasus Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Temukan Maladministrasi hingga 6 Indikasi Pidana
Selasa, 04 Februari 2025 - 05:55 WIB
loading...
A
A
A
Bukan hanya itu, Ombudsman Banten juga menemukan setidaknya ada enam indikasi pidana.
Indikasi pidana yang terjadi adalah pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut, hingga peredaran dua surat yang diduga palsu.
"Jadi kita mendorong aparat penegak hukum mengusut tugas indikasi pidana tersebut," tegas Fadli.
Indikasi pidana yang terjadi adalah pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut, hingga peredaran dua surat yang diduga palsu.
"Jadi kita mendorong aparat penegak hukum mengusut tugas indikasi pidana tersebut," tegas Fadli.
(shf)
Lihat Juga :