Terungkap, Fakta Baru Kaki Patah Bocah Perempuan di Nias Selatan Ternyata Bawaan Sejak Lahir
Minggu, 02 Februari 2025 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
"Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban dan setelah korban divisum menunjukkan kekerasan bagian luka luar lebam dipaha kiri atas sebesar tiga centi meter," kata Ferry.
Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.
"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit dibelakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.
Baca juga: Bocah Kaki Bengkok di Nias Selatan Disebut Dinkes Sumut Bawaan Lahir, Kesaksian Tetangga Justru Berbeda
Atas perbuatannya tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.
"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit dibelakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.
Baca juga: Bocah Kaki Bengkok di Nias Selatan Disebut Dinkes Sumut Bawaan Lahir, Kesaksian Tetangga Justru Berbeda
Atas perbuatannya tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :