Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal
Minggu, 02 Februari 2025 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Leri menjelaskan, Bawaslu Nduga dan juga KPU Nduga telah melakukan rekayasa atas fakta lapangan yang terjadi. Faktanya, kata dia, terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa pengambilalihan tugas wewenang penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD oleh KPU kabupaten.
“Sehingga di bawah kontrol mereka, hasil pilkada yang diinput dalam Sirekap itu di bawah kontrol dan tentu seturut kemauan KPU Nduga bukan lagi suara nyata dari lapangan,” ujar Leri.
Dia melanjutkan, hasil yang ditulis di Sirekap baik masyarakat maupun seluruh tim sukses tidak tahu-menahu asal usul suara yang diinput karena semua dikendalikan oleh KPU. “Jadi ini dilakukan secara tertutup karena biasanya sesuai dengan mekanisme itu ada tahapan hitung di tingkat PPS ke PPD atau KPPS ke PPD dan itu harus melalui pleno di tingkat distrik,” imbuhnya.
“Namun proses ini tidak dilakukan karena hasil langsung dijemput oleh KPU lalu dikumpulkan di suatu ruangan dan atas kontrol mereka dilakukan pengisian berita acara hasil lalu langsung input dalam Sirekap. Itu kenyataannya. Lalu mereka bilang tidak ada pelanggaran. Jelas bohong,” sambungnya.
Dia mengatakan, klaim KPU Nduga yang mengaku mendapat penghargaan dari KPU RI karena bisa menyelenggarakan pilkada dengan baik itu karena tim pasangan calon mampu mengendalikan seluruh tim sukses dan para pendukungnya serta kerja bersama aparat yang bisa mengendalikan masyarakat. Karena, lanjut dia, kalau paslon dan tim nomor urut 1 tidak mampu kendalikan tim sukses tingkat bawah dan massa pendukung, maka sudah pasti saat itu ada konflik.
“Sehingga di bawah kontrol mereka, hasil pilkada yang diinput dalam Sirekap itu di bawah kontrol dan tentu seturut kemauan KPU Nduga bukan lagi suara nyata dari lapangan,” ujar Leri.
Dia melanjutkan, hasil yang ditulis di Sirekap baik masyarakat maupun seluruh tim sukses tidak tahu-menahu asal usul suara yang diinput karena semua dikendalikan oleh KPU. “Jadi ini dilakukan secara tertutup karena biasanya sesuai dengan mekanisme itu ada tahapan hitung di tingkat PPS ke PPD atau KPPS ke PPD dan itu harus melalui pleno di tingkat distrik,” imbuhnya.
“Namun proses ini tidak dilakukan karena hasil langsung dijemput oleh KPU lalu dikumpulkan di suatu ruangan dan atas kontrol mereka dilakukan pengisian berita acara hasil lalu langsung input dalam Sirekap. Itu kenyataannya. Lalu mereka bilang tidak ada pelanggaran. Jelas bohong,” sambungnya.
Dia mengatakan, klaim KPU Nduga yang mengaku mendapat penghargaan dari KPU RI karena bisa menyelenggarakan pilkada dengan baik itu karena tim pasangan calon mampu mengendalikan seluruh tim sukses dan para pendukungnya serta kerja bersama aparat yang bisa mengendalikan masyarakat. Karena, lanjut dia, kalau paslon dan tim nomor urut 1 tidak mampu kendalikan tim sukses tingkat bawah dan massa pendukung, maka sudah pasti saat itu ada konflik.
Lihat Juga :